Correct Article 6
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA SURAKARTA PADAPERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH
Current Text
Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah digunakan untuk meningkatkan permodalan dan mendukung pertumbuhan bisnis.
Your Correction
