Correct Article 41
PERDA Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang KERJA SAMA DAERAH
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan Kerja Sama Daerah, Walikota dibantu oleh TKKSD.
(2) TKKSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai TKKSD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction
