Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERDA Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang KERJA SAMA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan Kerja Sama Daerah, Walikota dibantu oleh TKKSD. (2) TKKSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Walikota. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai TKKSD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction