Correct Article 40
PERDA Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang KERJA SAMA DAERAH
Current Text
(1) Perencanaan Kerja Sama Daerah dilakukan oleh bagian yang membidangi kerja sama pada setiap tahun sebelum perencanaan anggaran tahun berikutnya.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan inventarisasi kebutuhan Kerja Sama Daerah berdasarkan:
a. usulan Perangkat Daerah;
b. identifikasi potensi Kerja Sama Daerah yang dilakukan oleh bagian yang membidangi Kerja Sama Daerah;
dan/atau
c. prioritas objek Kerja Sama Daerah berdasarkan perencanaan pembangunan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diverifikasi oleh tim yang dibentuk oleh Perangkat Daerah yang membidangi bagian yang membidangi kerja sama Daerah berdasarkan tingkat kebutuhan dan kemanfaatan yang didapatkan oleh Daerah.
(4) Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memperhatikan peluang kerja sama dengan daerah yang berbatasan dan potensi masalah yang ditimbulkan dari Kerja Sama Daerah.
(5) Hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Rencana Kerja Sama Daerah (RKSD) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Your Correction
