Correct Article 38
PERDA Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang KERJA SAMA DAERAH
Current Text
(1) Naskah rancangan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapat persetujuan.
(2) Naskah rancangan kerja sama yang telah mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
