Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERDA Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang KERJA SAMA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah melaksanakan penyusunan rancangan naskah kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction