Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERDA Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang KERJA SAMA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) harus mendapat persetujuan DPRD. (2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction