Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERDA Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang KERJA SAMA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Walikota dapat membuat pernyataan kehendak kerja sama jika KSDPL atau KSDLL: a. dapat dilakukan; dan b. mempunyai manfaat bagi kepentingan Daerah. berdasar hasil penjajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2). (2) Walikota harus melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Menteri Dalam Negeri Republik INDONESIA dan Menteri Luar Negeri Republik INDONESIA sebelum melakukan penandatanganan pernyataan kehendak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Walikota dapat menyusun rencana KSDPL atau KSDLL untuk menindaklanjuti pernyataan kehendak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction