Correct Article 31
PERDA Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang KERJA SAMA DAERAH
Current Text
(1) Walikota berwenang melakukan penjajakan untuk mengetahui peluang dan manfaat KSDPL dan/atau KSDLL bagi kepentingan Daerah dan kepentingan nasional.
(2) Walikota dapat menugaskan penjajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pejabat yang ditunjuk.
Your Correction
