Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang KERJA SAMA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Walikota berwenang melakukan penjajakan untuk mengetahui peluang dan manfaat KSDPL dan/atau KSDLL bagi kepentingan Daerah dan kepentingan nasional. (2) Walikota dapat menugaskan penjajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pejabat yang ditunjuk.
Your Correction