Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERDA Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang KERJA SAMA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Prakarsa KSDPL dapat berasal dari: a. Pemerintah Daerah; b. pemerintah daerah di luar negeri; atau c. pemerintah daerah di luar negeri melalui Menteri Dalam Negeri Republik INDONESIA dan/atau Menteri Luar Negeri Republik INDONESIA. (2) Prakarsa KSDLL dapat berasal dari: a. Pemerintah Daerah; atau b. pemerintah daerah di luar negeri atau lembaga di luar negeri melalui Menteri dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri.
Your Correction