Correct Article 28
PERDA Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang KERJA SAMA DAERAH
Current Text
Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri Republik INDONESIA untuk penyelesaian kepemilikan barang hasil KSDPL dan KSDLL yang tidak tegas kepemilikannya.
Your Correction
