Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang KERJA SAMA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri Republik INDONESIA untuk penyelesaian kepemilikan barang hasil KSDPL dan KSDLL yang tidak tegas kepemilikannya.
Your Correction