Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang KERJA SAMA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
KSDLL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) terdiri atas kerja sama semua bidang berdasar: a. kerja sama Pemerintah Pusat; atau b. persetujuan Pemerintah Pusat.
Your Correction