Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 26
PERDA Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang KERJA SAMA DAERAH
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
KSDPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) terdiri atas: a. kerja sama kota kembar/bersaudara; dan b. kerja sama lainnya.
Your Correction
KSDPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) terdiri atas: a. kerja sama kota kembar/bersaudara; dan b. kerja sama lainnya.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion