Correct Article 24
PERDA Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang KERJA SAMA DAERAH
Current Text
(1) Ketentuan mengenai berakhirnya kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 berlaku secara mutatis dan mutandis terhadap berakhirnya kerja sama dalam penyelenggaraan KSDPK.
(2) Selain berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), KSDPK berakhir karena pihak ketiga dinyatakan pailit sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
Your Correction
