Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang KERJA SAMA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketentuan mengenai tahapan dan dokumen KSDD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berlaku secara mutatis dan mutandis terhadap tahapan dan dokumen kerja sama dalam penyelenggaraan KSDPK. (2) Khusus dokumen kerja sama yang berupa kontrak/perjanjian kerja sama paling sedikit memuat: a. hak dan kewajiban para pihak; b. jangka waktu kerja sama; c. penyelesaian perselisihan; dan d. sanksi bagi pihak yang tidak memenuhi perjanjian.
Your Correction