Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang KERJA SAMA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal prakarsa KSDPK berasal dari Daerah, Pemerintah Daerah melakukan: a. pemetaan urusan pemerintahan sesuai potensi dan karakteristik serta kebutuhan Daerah; dan b. penyusunan studi kelayakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction