Correct Article 19
PERDA Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang KERJA SAMA DAERAH
Current Text
Dalam hal prakarsa KSDPK berasal dari Daerah, Pemerintah Daerah melakukan:
a. pemetaan urusan pemerintahan sesuai potensi dan
karakteristik serta kebutuhan Daerah; dan
b. penyusunan studi kelayakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
