Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang KERJA SAMA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KSDPK meliputi kerja sama dalam: a. penyediaan pelayanan publik; b. pengelolaan aset untuk meningkatkan nilai tambah yang memberikan pendapatan bagi Daerah; c. investasi; dan d. lainnya yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) KSDPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat berupa: a. kerja sama dengan badan usaha berbadan hukum dalam penyediaan infrastruktur; atau b. kerja sama pengadaan barang dan jasa.
Your Correction