Correct Article 18
PERDA Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang KERJA SAMA DAERAH
Current Text
(1) KSDPK meliputi kerja sama dalam:
a. penyediaan pelayanan publik;
b. pengelolaan aset untuk meningkatkan nilai tambah yang memberikan pendapatan bagi Daerah;
c. investasi; dan
d. lainnya yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) KSDPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat berupa:
a. kerja sama dengan badan usaha berbadan hukum dalam penyediaan infrastruktur; atau
b. kerja sama pengadaan barang dan jasa.
Your Correction
