Correct Article 16
PERDA Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang KERJA SAMA DAERAH
Current Text
(1) Objek KSDPK meliputi urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan.
(2) Prioritas objek KSDPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan perencanaan pembangunan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
