Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang KERJA SAMA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pihak ketiga yang dapat menjadi mitra dalam KSDPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) terdiri atas: a. perseorangan; b. badan usaha yang berbadan hukum; dan/atau c. organisasi kemasyarakatan.
Your Correction