Correct Article 15
PERDA Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang KERJA SAMA DAERAH
Current Text
Pihak ketiga yang dapat menjadi mitra dalam KSDPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) terdiri atas:
a. perseorangan;
b. badan usaha yang berbadan hukum; dan/atau
c. organisasi kemasyarakatan.
Your Correction
