Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang KERJA SAMA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan KSDPK, Daerah diwakili oleh Walikota yang bertindak untuk dan atas nama Daerah. (2) Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan kuasa kepada pejabat di lingkungan perangkat Daerah untuk menandatangani perjanjian kerja sama. (3) Pejabat di lingkungan perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction