Correct Article 12
PERDA Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang KERJA SAMA DAERAH
Current Text
(1) Tata cara penyelesaian perselisihan harus diatur dan dicantumkan dalam setiap perjanjian KSDD yang disusun dan ditandatangani.
(2) Tata cara penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara penyelesaian perselisihan antar daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan
Your Correction
