Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang KERJA SAMA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tata cara penyelesaian perselisihan harus diatur dan dicantumkan dalam setiap perjanjian KSDD yang disusun dan ditandatangani. (2) Tata cara penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara penyelesaian perselisihan antar daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan
Your Correction