Correct Article 10
PERDA Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang KERJA SAMA DAERAH
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan koordinasi teknis di tingkat provinsi untuk menyelenggarakan KSDD.
(2) Koordinasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk melakukan pemetaan urusan pemerintahan sesuai dengan potensi dan karakteristiknya.
(3) Hasil pembahasan dalam koordinasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disepakati bersama oleh para pihak yang melakukan kerja sama.
(4) Ketentuan mengenai tata cara koordinasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction
