Correct Article 9
PERDA Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang KERJA SAMA DAERAH
Current Text
Pemerintah Daerah dapat melaksanakan KSDD dengan objek KSDD yang tidak ditetapkan dalam perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dengan syarat untuk:
a. mengatasi kondisi darurat;
b. mendukung pelaksanaan program strategis nasional;
dan/atau
c. melaksanakan penugasan berdasarkan asas tugas pembantuan.
Your Correction
