Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang KERJA SAMA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Objek KSDD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi setiap urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. (2) Objek KSDD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam perencanaan pembangunan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Objek KSDD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam urutan skala prioritas untuk ditindaklanjuti dengan KSDD.
Your Correction