Correct Article 8
PERDA Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang KERJA SAMA DAERAH
Current Text
(1) Objek KSDD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi setiap urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
(2) Objek KSDD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam perencanaan pembangunan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Objek KSDD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam urutan skala prioritas untuk ditindaklanjuti dengan KSDD.
Your Correction
