Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang KERJA SAMA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kerja sama sukarela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilaksanakan oleh Daerah dengan daerah yang berbatasan atau tidak berbatasan. (2) Kerja sama sukarela sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan yang lebih efektif dan efisien.
Your Correction