Correct Article 7
PERDA Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang KERJA SAMA DAERAH
Current Text
(1) Kerja sama sukarela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilaksanakan oleh Daerah dengan daerah yang berbatasan atau tidak berbatasan.
(2) Kerja sama sukarela sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan yang lebih efektif dan efisien.
Your Correction
