Correct Article 6
PERDA Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang KERJA SAMA DAERAH
Current Text
(1) Kerja sama wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilaksanakan untuk penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangannya.
(2) Kerja sama wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
a. memiliki eksternalitas lintas daerah; dan
b. penyediaan layanan publik yang lebih efisien jika dikelola bersama.
(3) Para pihak dalam kerja sama wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat membentuk sekretariat kerja sama.
(4) Sekretariat kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
