Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang KERJA SAMA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
KSDD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikategorikan menjadi: a. kerja sama wajib; dan b. kerja sama sukarela.
Your Correction