Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAHKOTA SURAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rumah Sakit Umum Daerah Kota Surakarta yang dibentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Perda ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang- undangan mengenai organisasi dan tata hubungan kerja Rumah Sakit Umum Daerah diundangkan. (2) Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Surakarta, yang dibentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Perda ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya Perangkat Daerah baru yang melaksanakan sub urusan bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction