Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAHKOTA SURAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Selain UPT Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdapat UPT Dinas Pendidikan berupa Satuan Pendidikan Daerah. (2) Satuan Pendidikan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk Satuan Pendidikan formal dan non formal.
Your Correction