Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAHKOTA SURAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f terdiri dari: a. Kecamatan Banjarsari dengan Tipe A; b. Kecamatan Jebres dengan Tipe A; c. Kecamatan Laweyan dengan Tipe A; d. Kecamatan Pasar Kliwon dengan Tipe A; dan e. Kecamatan Serengan dengan Tipe A.
Your Correction