Correct Article 2
PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAHKOTA SURAKARTA
Current Text
(1) Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah.
(2) Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Sekretariat Daerah dengan Tipe A;
b. Sekretariat DPRD dengan Tipe B;
c. Inspektorat dengan Tipe A;
d. Dinas Daerah, yang terdiri dari:
1. Dinas Pendidikan, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan;
2. Dinas Kesehatan, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
3. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
4. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman serta pertanahan;
5. Dinas Sosial, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
6. Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja, bidang perindustrian dan urusan pemerintahan bidang ketransmigrasian;
7. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Pelindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak dan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
8. Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketahanan pangan, bidang pertanian dan bidang perikanan;
9. Dinas Lingkungan Hidup, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
10. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
11. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
12. Dinas Perhubungan, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
13. Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian;
14. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
15. Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
16. Dinas Kepemudaan dan Olah Raga, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olah raga;
17. Dinas Kebudayaan, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kebudayaan;
18. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kearsipan dan bidang perpustakaan;
19. Dinas Pariwisata, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata;
20. Dinas Perdagangan, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perdagangan;
21. Dinas Pemadam Kebakaran, Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kebakaran;
22. Satuan Polisi Pamong Praja, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum dan bidang pelindungan masyarakat; dan
e. Badan, yang terdiri dari:
1. Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Tipe A melaksanakan fungsi penunjang urusan di bidang keuangan;
2. Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Tipe A melaksanakan fungsi penunjang urusan di bidang perencanaan pembangunan dan fungsi penunjang urusan di bidang penelitian dan pengembangan;
3. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah, Tipe A melaksanakan fungsi penunjang urusan di bidang kepegawaian serta pendidikan dan latihan; dan
f. Kecamatan.
(3) Bagan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction
