Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAHKOTA SURAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah. (2) Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Sekretariat Daerah dengan Tipe A; b. Sekretariat DPRD dengan Tipe B; c. Inspektorat dengan Tipe A; d. Dinas Daerah, yang terdiri dari: 1. Dinas Pendidikan, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan; 2. Dinas Kesehatan, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan; 3. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang; 4. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman serta pertanahan; 5. Dinas Sosial, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial; 6. Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja, bidang perindustrian dan urusan pemerintahan bidang ketransmigrasian; 7. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Pelindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak dan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa; 8. Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketahanan pangan, bidang pertanian dan bidang perikanan; 9. Dinas Lingkungan Hidup, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup; 10. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; 11. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana; 12. Dinas Perhubungan, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan; 13. Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian; 14. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, Usaha Kecil dan Menengah; 15. Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu; 16. Dinas Kepemudaan dan Olah Raga, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olah raga; 17. Dinas Kebudayaan, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kebudayaan; 18. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kearsipan dan bidang perpustakaan; 19. Dinas Pariwisata, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata; 20. Dinas Perdagangan, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perdagangan; 21. Dinas Pemadam Kebakaran, Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kebakaran; 22. Satuan Polisi Pamong Praja, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum dan bidang pelindungan masyarakat; dan e. Badan, yang terdiri dari: 1. Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Tipe A melaksanakan fungsi penunjang urusan di bidang keuangan; 2. Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Tipe A melaksanakan fungsi penunjang urusan di bidang perencanaan pembangunan dan fungsi penunjang urusan di bidang penelitian dan pengembangan; 3. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah, Tipe A melaksanakan fungsi penunjang urusan di bidang kepegawaian serta pendidikan dan latihan; dan f. Kecamatan. (3) Bagan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction