Correct Article 1
PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAHKOTA SURAKARTA
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kota Surakarta.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Walikota adalah Walikota Surakarta.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta.
6. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Walikota dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7. Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kota Surakarta.
8. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Surakarta.
9. Sekretariat DPRD adalah Sekretariat DPRD Kota Surakarta.
10. Sekretaris DPRD adalah Sekretaris DPRD Kota Surakarta.
11. Staf Ahli adalah Staf Ahli Walikota Surakarta.
12. Dinas adalah Perangkat Daerah sebagai pelaksana Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kota Surakarta.
13. Badan adalah Perangkat Daerah sebagai pelaksana unsur penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kota Surakarta.
14. Inspektorat adalah Perangkat Daerah yang bertugas membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Pemerintah Kota Surakarta.
15. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah Unit pada Dinas atau Badan yang melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu Perangkat Daerah induknya.
16. Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta.
17. Kecamatan adalah bagian wilayah dari Daerah yang dipimpin oleh Camat.
18. Camat adalah pemimpin Kecamatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
19. Tipe A adalah kriteria tipologi Perangkat Daerah berdasarkan hasil pemetaan urusan Pemerintah Daerah bagi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas dan Badan dengan katagori beban kerja besar yang mempunyai nilai variabel lebih besar 800, dan untuk Kecamatan dengan nilai variabel lebih besar dari 600.
20. Tipe B adalah kriteria tipologi Perangkat Daerah berdasarkan hasil pemetaan urusan Pemerintah Daerah bagi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas dan Badan dengan katagori beban kerja besar yang mempunyai nilai variabel 601 sampai dengan 800, dan untuk Kecamatan untuk beban kerja kecil dan mempunyai nilai variabel kurang/sama dengan 600.
21. Tipe C adalah kriteria tipologi Perangkat Daerah berdasarkan hasil pemetaan urusan Pemerintah Daerah bagi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas dan Badan dengan katagori beban kerja kecil yang mempunyai nilai variabel 401 sampai dengan 600, dan untuk Kecamatan dengan nilai variabel lebih kecil dari 600.
Your Correction
