Correct Article 13
PERDA Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN UMUM DAERAHBANK PERKREDITAN RAKYAT BANK SOLO MENJADI PERUSAHAANPERSEROAN DAERAH BANK PEREKONOMIAN RAKYAT BANK SOLO
Current Text
(1) Organ PT BPR Bank Solo (Perseroda) terdiri dari:
a. RUPS;
b. Komisaris; dan
c. Direksi.
(2) Organ sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai organ PT BPR Bank Solo (Perseroda) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Anggaran Dasar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
