Correct Article 10
PERDA Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN UMUM DAERAHBANK PERKREDITAN RAKYAT BANK SOLO MENJADI PERUSAHAANPERSEROAN DAERAH BANK PEREKONOMIAN RAKYAT BANK SOLO
Current Text
(1) Pemenuhan modal dasar PT BPR Bank Solo (Perseroda) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dilakukan melalui penyertaan modal Pemerintah Daerah sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyertaan modal Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan.
(3) Penyertaan Modal Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Your Correction
