Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN UMUM DAERAHBANK PERKREDITAN RAKYAT BANK SOLO MENJADI PERUSAHAANPERSEROAN DAERAH BANK PEREKONOMIAN RAKYAT BANK SOLO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemenuhan modal dasar PT BPR Bank Solo (Perseroda) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dilakukan melalui penyertaan modal Pemerintah Daerah sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyertaan modal Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan. (3) Penyertaan Modal Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Your Correction