Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemantauan Penyelenggaraan SPALD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf e, dilaksanakan untuk mendapatkan data dan/atau informasi mengenai: a. kinerja teknis; b. kinerja non teknis; dan c. kondisi lingkungan. (2) Kinerja teknis Penyelenggaraan SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. kinerja Penyelenggaraan SPALD; b. kondisi fisik komponen SPALD; dan c. kondisi pengoperasian, pemeliharaan, dan rehabilitasi. (3) Kinerja non teknis Penyelenggaraan SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. kelembagaan; b. manajemen; c. keuangan; d. peran masyarakat; dan e. hukum. (4) Kondisi lingkungan Penyelenggaraan SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri atas: a. Pemantauan perilaku buang air besar sembarangan; b. Pemantauan kualitas air pada badan air permukaan; dan c. Pemantauan kualitas air tanah.
Your Correction