Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemeliharaan subsistem pengolahan terpusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) antara lain kegiatan: a. pemeliharaan bangunan pengolah air limbah; dan b. pemeliharaan bangunan pengolahan lumpur.
Your Correction