Correct Article 39
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Current Text
(1) Pengoperasian subsistem pengolahan terpusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) yang dilakukan di IPALD meliputi kegiatan:
a. pengoperasian bangunan pengolahan air limbah;
b. pengoperasian bangunan pengolahan lumpur;
dan/atau
c. pengoperasian unit pemrosesan lumpur kering.
(2) Air hasil pengolahan di IPALD yang dibuang ke badan air permukaan harus memenuhi standar Baku Mutu Air Limbah Domestik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang lingkungan hidup.
(3) Dalam hal prasarana utama pada IPALD tidak dilengkapi bangunan pengolahan lumpur, maka lumpur yang dihasilkan harus diangkut dan diolah di IPALD yang mempunyai bangunan pengolahan lumpur atau diolah di IPLT.
(4) Proses pengolahan Air Limbah Domestik pada subsistem pengolahan terpusat dilakukan dengan cara:
a. pengolahan fisik;
b. pengolahan biologis; dan/atau
c. pengolahan kimiawi.
Your Correction
