Correct Article 38
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Current Text
Pengoperasian subsistem pengumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) meliputi kegiatan:
a. pengoperasian Jaringan pipa retikulasi dan pipa induk; dan
b. pengoperasian prasarana dan sarana pelengkap.
Your Correction
