Correct Article 35
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Current Text
(1) Pemeliharaan subsistem pengolahan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) dilaksanakan dengan mencegah masuknya sampah atau benda lain yang dapat mengganggu penyaluran dan proses pengolahan di tangki septik.
(2) Pemeliharaan subsistem pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat
(2) berupa pemeliharaan sarana pengangkut, peralatan, dan pompa sedot tinja untuk menjaga kondisinya.
(3) Pemeliharaan subsistem pengolahan lumpur tinja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) meliputi kegiatan:
a. pengangkatan sampah, lumpur, dan sedimen;
b. pemeliharaan prasarana dan sarana IPLT; dan
c. pemeliharaan peralatan mekanikal elektrikal.
Your Correction
