Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengoperasian subsistem pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) meliputi kegiatan: a. penyedotan lumpur tinja; b. pengangkutan lumpur tinja; dan c. pembuangan lumpur tinja. (2) Penyedotan lumpur tinja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dilakukan secara berkala paling lama 3 (tiga) tahun sekali sesuai standar operasional prosedur pengelolaan lumpur tinja. (3) Pembuangan lumpur tinja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus dilakukan di IPLT.
Your Correction