Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemeliharaan merupakan kegiatan perawatan komponen SPALD secara rutin dan/atau berkala. (2) Pemeliharaan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan perawatan yang dilakukan secara rutin guna menjaga usia pakai komponen SPALD tanpa penggantian peralatan/suku cadang. (3) Pemeliharaan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan perawatan yang dilakukan secara periodik guna memperpanjang usia pakai komponen SPALD dengan atau tanpa penggantian peralatan/suku cadang. (4) Dalam hal sedang dilaksanakan pemeliharaan SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelayanan pengelolaan Air Limbah Domestik kepada masyarakat atau pelanggan, tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Your Correction