Correct Article 25
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Current Text
(1) Perencanaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c disusun berdasarkan:
a. rencana induk SPALD yang telah ditetapkan;
b. hasil studi kelayakan;
c. jadwal Pelaksanaan Konstruksi;
d. kepastian sumber pembiayaan;
e. kepastian hukum;
f. ketersediaan lahan; dan
g. hasil konsultasi dengan instansi teknis terkait.
(2) Perencanaan teknis SPALD dilakukan dengan mengacu pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku.
Your Correction
