Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 66

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah daerah memberikan disinsentif kepada lembaga, badan dan/atau pelaku usaha dan perseorangan yang melakukan: a. tidak melaksanakan kewajiban dalam pengelolaan Air Limbah Domestik; b. pelanggaran tertib pengelolaan Air Limbah Domestik; dan/atau c. Tidak melaksanakan isi perjanjian yang sudah disepakati. (2) Disinsentif kepada lembaga, badan usaha dan perseorangan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Your Correction