Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 63

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap pengelolaan Air Limbah Domestik melalui: a. pembangunan sarana dan prasarana Pengelolaan Air Limbah; b. peningkatan kesadaran masyarakat menggunakan tangki septik yang sesuai dengan persyaratan sanitasi; c. peningkatan keswadayaan masyarakat dalam pengelolaan air limbah rumah tangga; d. fasilitasi pembentukan Kelompok Swadaya Masyarakat dan/atau kader masyarakat dalam Pengelolaan Air Limbah rumah tangga; e. pengembangan mekanisme percontohan; f. penyebaran informasi dan/atau kampanye pengelolaan air limbah rumah tangga; dan/atau g. penyelenggaraan pelatihan, mengembangkan forum bimbingan dan/atau konsultasi teknis dalam bidang pengendalian pencemaran air pada sumber air dari limbah rumah tangga dengan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah daerah lainnya dan pemangku kepentingan. (2) Pembinaan Air Limbah Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi Air Limbah Domestik.
Your Correction