Correct Article 62
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap Operator Pengelolaan Air Limbah Domestik untuk meningkatkan ketaatan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan dalam pengelolaan air limbah.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan kegiatan meliputi:
a. penyuluhan mengenai pengelolaan Air Limbah Domestik;
b. mendorong upaya penerapan teknologi pengolahan Air Limbah;
c. mendorong upaya minimalisasi limbah yang bertujuan untuk efisiensi penggunaan sumberdaya;
d. mendorong upaya pemanfaatan Air Limbah Domestik;
e. mendorong upaya penerapan teknologi sesuai perkembangan ilmu dan teknologi;
f. menyelenggarakan pelatihan dalam bidang pengelolaan Air Limbah Domestik; dan
g. mengembangkan forum bimbingan dan/atau konsultasi teknis dalam bidang pengelolaan Air Limbah Domestik.
Your Correction
