Correct Article 54
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Current Text
(1) Setiap Orang sebagai pengelola dan/atau penanggung jawab SPALD-T skala permukiman atau skala kawasan tertentu wajib memberikan akses kepada petugas dari perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan air limbah untuk memasuki lingkungan kerja perusahaannya dan membantu terlaksananya kegiatan petugas tersebut.
(2) Setiap Orang sebagai pengelola dan/atau penanggung jawab SPALD-T skala permukiman atau skala kawasan tertentu wajib memberikan keterangan dengan benar, baik secara lisan maupun tertulis, apabila diminta oleh petugas.
Your Correction
