Correct Article 52
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Current Text
Dalam kegiatan pengelolaan Air Limbah Domestik, setiap Orang wajib:
a. mengelola Air Limbah Domestik yang dihasilkan melalui SPALD-S atau SPALD-T; dan
b. melakukan penyedotan dan pembuangan lumpur tinja ke IPLT secara berkala dan terjadwal bagi yang menggunakan SPALD-S skala individual.
Your Correction
