Correct Article 51
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Current Text
Dalam kegiatan pengelolaan Air Limbah Domestik, masyarakat memiliki hak yang meliputi:
a. mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat dan terbebas dari pencemaran airlimbah domestik;
b. mendapatkan pelayanan dalam pengelolaan Air Limbah Domestik yang layak dari Pemerintah Daerah, dan/atau pihak lain yang diberi tanggung jawab;
c. mendapatkan pembinaan pola hidup sehat dan bersih dan pengelolaan air limbahdomestik yang berwawasan lingkungan;
d. mendapatkan rehabilitasi lingkungan karena dampak negatif dari kegiatan pengelolaan Air Limbah Domestik;
e. memberikan usul, pertimbangan dan saran kepada Daerah, terkait pengelola Air Limbah Domestik;
f. menyampaikan keberatan terhadap kegiatan pengolahan Air Limbah Domestik;
g. mengawasi kinerja pengelolaan Air Limbah Domestik;
dan
h. melaporkan pelanggaraan ketentuan pengelolaan Air Limbah Domestik.
Your Correction
