Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam kegiatan pengelolaan Air Limbah Domestik, masyarakat memiliki hak yang meliputi: a. mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat dan terbebas dari pencemaran airlimbah domestik; b. mendapatkan pelayanan dalam pengelolaan Air Limbah Domestik yang layak dari Pemerintah Daerah, dan/atau pihak lain yang diberi tanggung jawab; c. mendapatkan pembinaan pola hidup sehat dan bersih dan pengelolaan air limbahdomestik yang berwawasan lingkungan; d. mendapatkan rehabilitasi lingkungan karena dampak negatif dari kegiatan pengelolaan Air Limbah Domestik; e. memberikan usul, pertimbangan dan saran kepada Daerah, terkait pengelola Air Limbah Domestik; f. menyampaikan keberatan terhadap kegiatan pengolahan Air Limbah Domestik; g. mengawasi kinerja pengelolaan Air Limbah Domestik; dan h. melaporkan pelanggaraan ketentuan pengelolaan Air Limbah Domestik.
Your Correction