Correct Article 48
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Current Text
Pemerintah Daerah bertugas:
a. menyusun rencana SPALD secara menyeluruh;
b. membangun dan/atau mengembangkan prasarana dan sarana SPALD;
c. memfasilitasi dan mengelola sarana dan prasarana pengolahan Air Limbah Domestik yang berasal dari skala rumah tangga;
d. mengembangkan dan melaksanakan kerjasama dan kemitraan dengan badan usaha terkait penyediaan dan pengelolaan sarana dan prasarana pengolahan Air Limbah Domestik;
e. memfasilitasi penyelesaian sengketa terkait pengelolaan Air Limbah Domestik;
f. melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan perizinan lingkungan dan peraturan perundang-undangan;
g. melaksanakan standar pelayanan minimal;
h. mengembangkan dan melaksanakan kebijakan sistem informasi lingkungan hidup tingkat Daerah;
i. memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan penghargaan;
j. menerbitkan persetujuan lingkungan pada tingkat Daerah; dan
k. melakukan penegakan hukum lingkungan hidup pada tingkat Daerah.
Your Correction
