Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah bertugas: a. menyusun rencana SPALD secara menyeluruh; b. membangun dan/atau mengembangkan prasarana dan sarana SPALD; c. memfasilitasi dan mengelola sarana dan prasarana pengolahan Air Limbah Domestik yang berasal dari skala rumah tangga; d. mengembangkan dan melaksanakan kerjasama dan kemitraan dengan badan usaha terkait penyediaan dan pengelolaan sarana dan prasarana pengolahan Air Limbah Domestik; e. memfasilitasi penyelesaian sengketa terkait pengelolaan Air Limbah Domestik; f. melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan perizinan lingkungan dan peraturan perundang-undangan; g. melaksanakan standar pelayanan minimal; h. mengembangkan dan melaksanakan kebijakan sistem informasi lingkungan hidup tingkat Daerah; i. memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan penghargaan; j. menerbitkan persetujuan lingkungan pada tingkat Daerah; dan k. melakukan penegakan hukum lingkungan hidup pada tingkat Daerah.
Your Correction