Correct Article 16
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Current Text
(1) Subsistem pengolahan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a merupakan prasarana dan sarana untuk mengumpulkan dan mengolah Air Limbah Domestik di lokasi sumber.
(2) Subsistem pengolahan setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan kapasitas pengolahan terdiri atas:
a. skala individual; dan
b. skala komunal.
(3) Skala individual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diperuntukkan 1 (satu) unit rumah tinggal.
(4) Skala komunal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diperuntukkan:
a. 2 (dua) sampai dengan 10 (sepuluh) unit rumah tinggal dan/atau bangunan; dan/atau
b. mandi cuci kakus.
Your Correction
