Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) IPALD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 terdiri atas: a. prasarana utama; dan b. prasarana dan sarana pendukung. (2) Dalam hal prasarana utama IPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak dilengkapi bangunan pengolahan lumpur maka lumpur yang dihasilkan harus diangkut dan diolah di IPALD yang mempunyai bangunan pengolahan lumpur atau diolah di IPLT.
Your Correction